Tata Cara Permohonan
PERMOHONAN SECARA ONLINE
- Pemohon mengakses website pelayanan permohonan informasi publik pada alamat https://ppid.gunungkidulkab.go.id. Pemohon dapat lebih dahulu mencari dokumen yang ada pada website kemudian klik tombol Unduh.
- Jika dokumen yang dimaksud tidak ditemukan, pemohon dapat mendaftar anggota di link berikut ini, kemudian mengakses Layanan Permohonan Informasi untuk mengisi judul informasi secara manual.
- Pemohon mengisi seluruh form isian permohonan informasi publik pada aplikasi https://ppid.gunungkidulkab.go.id
- Pemohon wajib memiliki alamat email untuk sarana komunikasi dan pengiriman dokumen dan atau tanggapan dari PPID terhadap permohonan informasi yang diajukan
- 1 (satu) kali pengajuan permohonan informasi publik hanya diperkenankan untuk 1 (satu) jenis informasi publik. Dalam hal pengajuan permohonan informasi dimaksudkan untuk beberapa informasi sekaligus (dua atau tiga atau lebih ) maka permohonan harus diinput/diajukan satu persatu
- Pemohon agar mencatat dan menyimpan Nomor Register permohonan guna kepentingan untuk melakukan pelacakan permohonan informasi publik yang diajukan, dan atau mengajukan keberatan apabila diperlukan
- Sekretariat PPIP / PPID berhak melakukan verifikasi identitas pemohon melalui telepon untuk memastikan kesesuaian identitas. Ketidakcocokan antara identitas diri yang diisikan dalam form permhonan dengan bukti scan/ foto identitas yang dilampirkan/diupload akan mengakibatkan penolakan permohonan
PERMOHONAN SECARA OFFLINE
- Pemohon informasi publik mengisi FORM Permohonan Informasi Publik dan menyerahkan / mengirimkan ke PPID Gunungkidul, dengan alamat Kantor Jl. Brigjen Katamso No.1, Wonosari, Gunungkidul (55813) Telepon: (0274) 391259, Faksimile : (0274) 391259
- FORM permohonan informasi publik dapat diambil di SEKRETARIAT PPIP - PPID di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika, Jl. Brigjen Katamso No.1, Wonosari, Gunungkidul (55813) Telepon: (0274) 391259, Faksimile : (0274) 391259
- Pemohon wajib menyertakan fotokopi identitas diri sebagaimana yang diisikan dalam Form Permohonan Informasi Publik
- Bagi pemohon informasi publik yang datang secara langsung ke SEKRETARIAT PPIP - PPID akan diberikan Bukti Tanda Terima Permohonan Informasi Publik oleh Petugas PPIP - PPID
Mengenal Statistik Sektoral Selasa, 23 Jul 2019, 11:16:38 WIB |
Patuk dikepung CCTV Senin, 17 Jun 2019, 13:52:46 WIB |
Gunungkidul Juara I Nasional Tim Inovasi Kabupaten (TIK) Jumat, 05 Jul 2019, 08:19:50 WIB |
Komunikasi Pemerintah Harus Dengan Jaringan Intra Pemerintah Selasa, 18 Des 2018, 13:54:17 WIB |
Publikasi dan Dokumentasi Salah Satu Bagian Penting Diskominfo Jumat, 08 Feb 2019, 07:24:40 WIB |
Untuk Efisiensi dan Kualitas Layanan Publik, Diskominfo Gunungkidul Menyelenggarakan Desk OPD Penyusunan Arsitektur Layanan SPBE Kamis, 25 Apr 2024, 08:58:25 WIB |
Silaturahmi dan Sosialisasi Kebijakan untuk Wujudkan Kalurahan Cerdas, Diskominfo Gunungkidul Gelar Pertunjukkan Rakyat di Kelurahan Tanjungsari Kamis, 25 Apr 2024, 09:00:22 WIB |
Podcast Sapa Warga bersama Panewu Paliyan , Sektor UMKM Berdampak Signifikan terhadap Peningkatan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat Selasa, 23 Apr 2024, 18:43:47 WIB |
Syawalan Dinas Kominfo Gunungkidul Jadi Penyemangat Tingkatkan Kekompakan antar Pegawai Selasa, 16 Apr 2024, 20:32:07 WIB |
Libur Lebaran 1445 H telah Usai, Diskominfo Gunungkidul Ikuti Olahraga Bersama Bupati di Hari Pertama Masuk Kerja Selasa, 16 Apr 2024, 14:29:11 WIB |
SMART CITY
INIGUNUNGKIDUL
Statistik Pengunjung
- Online 3
- Pengunjung hari ini112
- Hits hari ini 663
- Total Hits 501159
- Total pengunjung 49797