Sejarah Dinas

Sejarah Dinas Komunikasi dan Informatika

Latar Belakang

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul merupakan merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan Daerah di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian di Kabupaten Gunungkidul. Pembentukan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengamanatkan kepada setiap pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, antara lain mencakup komunikasi dan informatika, statistik dan persandian.

Tujuan Pembentukan

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul  mempunyai tujuan membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian.

Dasar Hukum Pembentukan

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul berdiri Tahun 2017 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 57 Tahun 2016 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika. Seiring dengan dinamika perkembangan dan adanya penataan kelembagaan baru Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, kelembagaan Dinas Komunikasi dan Informatika telah diperbarui dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 138 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika yang mencabut Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 79 Tahun 2021 dan  Peraturan Bupati Gunungkidul nomor 57 tahun 2016.

Cakupan Kewenangan

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul serta Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 138 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik, dan urusan pemerintahan bidang persandian.

Riwayat Struktur Organisasi

Kelembagaan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul telah mengalami beberapa perubahan berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul nomor 57 tahun 2016 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika diperbarui dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 79 Tahun 2021. Saat ini kelembagaan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul dengan struktur organisasi Dinas, kepala Dinas membawahi 1 Sekretariat, dan 3 Bidang yaitu : Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Persandian dan Statistik, dan Bidang Layanan Informatika.

Riwayat Pergantian Pimpinan

Nama

Periode

Ir. Purnama Jaya, MUM.

2017 - 2019

Ir. Azman Latif (Plt.)

2019

KELIK YUNIANTORO, S.Sos, MM

2019 – 2022

Drs. WAHYU NUGROHO, M.Si

2022 - 2023

KELIK YUNIANTORO, S.Sos, MM (Plt.)

2023 

SETIYO HARTATO,S.I.P.,M.M.B

2023 - Sekarang