Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 138 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul, dijelaskan bahwa  Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian. Untuk menyelenggarakan tugas, Dinas mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan umum di bidang komunikasi, informatika, persandian, dan statistik daerah;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi, informatika, persandian, dan statistik daerah;
  3. penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang komunikasi, informatika, persandian, dan statistik daerah;
  4. penyelenggaraan kehumasan pemerintah daerah;
  5. pengembangan kemitraan media;
  6. penyelenggaraan peliputan;
  7. pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
  8. pelaksanaan tata kelola persandian;
  9. penyelenggaraan operasional pengamanan informasi;
  10. penyelenggaraan statistik daerah;
  11. penyelenggaraan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
  12. pengelolaan dan pengembangan aplikasi;
  13. pemberdayaan informatika;
  14. pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Dinas;
  15. penyelenggaraan sitem pengendalian intern di bidang komunikasi, informatika, persandian, dan statistik daerah;
  16. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang komunikasi, informatika, persandian, dan statistic daerah;
  17. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang komunikasi, informatika, persandian, dan statistik daerah; dan
  18. pengelolaan UPT.

Uraian Tugas dan Fungsi Sekretaris dan Bidang Pada Dinas Komunikasi dan Informatika

Sekretaris 

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, perpustakaan, administrasi umum, dan hubungan masyarakat serta memberikan pelayanan administratif dan fungsional. Untuk menyelenggarakan tugas, Sekretariat mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kegiatan Sekretariat;
  2. pengoordinasian perumusan kebijakan umum dan kebijakan teknis di bidang komunikasi, informatika, persandian, dan statistik daerah;
  3. pengoordinasian penyusunan rencana umum, rencana strategis, rencana kerja, rencana kinerja, rencana kegiatan, dan anggaran dinas;
  4. pengkoordinasian pelaksanaan tugas unit-unit organisasi di lingkungan dinas;
  5. penyusunan rencana kerja sama;
  6. penyusunan perjanjian kinerja dinas;
  7. penyusunan petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan;
  8. pelaksanaan analisis dan penyajian data di bidang komunikasi, informatika, persandian, dan statistik daerah;
  9. penerapan dan pengembangan sistem informasi di bidang komunikasi, informatika, persandian, dan statistik daerah;
  10. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kinerja serta dampak pelaksanaan program dan kegiatan;
  11. penyusunan laporan kinerja dinas;
  12. pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Dinas;
  13. pelaksanaan pengendalian internal dinas;
  14. penyusunan laporan kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan dinas;
  15. penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan tahunan dinas;
  16. penyiapan bahan dan penatausahaan bidang komunikasi, informatika, persandian, dan statistik daerah;
  17. pengelolaan keuangan, kepegawaian, surat-menyurat, kearsipan, administrasi umum, perpustakaan, kerumahtanggaan, sarana dan prasarana serta hubungan masyarakat;
  18. pelayanan administratif dan fungsional;
  19. pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Sekretariat;
  20. penyelenggaraan sitem pengendalian intern Sekretariat;
  21. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang kesekretariatan; dan
  22. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sekretariat.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik 

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan kehumasan pemerintah daerah, pengembangan kemitraan media, dan penyelenggaraan peliputan serta pengelolaan informasi dan komunikasi publik. Untuk menyelenggarakan tugas, Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kegiatan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang informasi dan komunikasi publik;
  3. penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Bidang Informasi dan Komunikasi Publik;
  4. pelaksanaan penyelenggaraan kehumasan pemerintah daerah, pengembangan kemitraan media, dan penyelenggaraan peliputan serta pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
  5. pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik;
  6. penyelenggaraan sistem pengendalian intern Bidang Informasi dan Komunikasi Publik;
  7. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang informasi dan komunikasi publik; dan
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik.

Bidang Persandian dan Statistik

Bidang Persandian dan Statistik mempunyai tugas melaksanakan tata kelola persandian, penyelenggaraan operasional pengamanan informasi, dan penyelenggaraan statistik daerah. Untuk menyelenggarakan tugas, Bidang Persandian dan Statistik mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kegiatan Bidang Persandian dan Statistik;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang persandian dan statistic daerah;
  3. penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Bidang Persandian Dan Statistik;
  4. pelaksanaan tata kelola persandian, penyelenggaraan operasional pengamanan informasi, dan penyelenggaraan statistik daerah;
  5. pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Bidang Persandian Dan Statistik;
  6. penyelenggaraan sistem pengendalian intern Bidang Persandian Dan Statistik;
  7. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang persandian dan statistik daerah; dan
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Persandian Dan Statistik.

Bidang Layanan Informatika

Bidang Layanan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan dan pengembangan aplikasi dan pemberdayaan informatika. Untuk menyelenggarakan tugas, Bidang Layanan Informatika mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kegiatan Bidang Layanan Informatika;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang layanan informatika;
  3. penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Bidang Layanan Informatika;
  4. pelaksanaan penyelenggaraan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan dan pengembangan aplikasi serta pemberdayaan informatika;
  5. pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Bidang Layanan Informatika;
  6. penyelenggaraan sistem pengendalian intern Bidang Layanan Informatika;
  7. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang layanan informatika; dan
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Layanan Informatika.

 

Dasar Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 138 Tahun 2021 DOWNLOAD
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 79 Tahun 2021   DOWNLOAD
Peraturan Bupati Gunungkidul nomor 57 tahun 2016    DOWNLOAD