Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Dalam Rangka Mewujudkan E-Goverment

Jumat, 01 Feb 2019, 08:35:16 WIB, 4113 View





Otonomi daerah adalah hal, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yanglebih luas, nyata dan bertanggungjawab terutama dalam mengatur, memanfaatkan potensi dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing termasuk dalam pengelolaan dan pengamanan data dan informasi internal daerah masing-masing. Berkaitan dengan hal tersebut terhitung sejak tanggal 27 September 2017, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul telah menjalin kerjasama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara RI dalam hal pengamanan data dan pemanfaatan sertifikat elektronik.

Dengan telah disepakatinya perjanjian kerjasama dalam pemanfaatan sertifikat elektronik, Dinas Komunikasi dan Informatika bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Gunungkidul secara marathon menindaklanjuti dengan pembahasan teknis pemanfaatan sertifikat elektronik untuk penerbitan tanda tangan digital pada sistem elektronik layanan perijinan yang dilaksanakan DPMPT Gunungkidul sejak awal tahun 2018.

Pertengahan tahun 2018 pemanfaatan sertifikat elektronik bersama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, dilanjutkan pada dokumen produk hukum yang dipublish melalui website pada link aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Sebagaimana yang dipublikasikan Balai Sertifikasi Elekteronik (BSrE) melalui website resminya, dikemukakan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini antara lain untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berbasis elektronik atau e-goverment. Sehingga melalui penerapan sertifikat elektronik dilingkungan pemerintah daerah akan menciptakan pelayanan pemerintah yang mudah dikases, cepat, dan efisien. Selain itu jaminan otentikasi data, integritas dan anti penyangkalan yang ada pada sertifikat elektronik mampu mendorong tersedianya data yang akurat demi peningkatan kepercayaan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Sementara tujuan kegiatan secara nasional adalah untuk mewujudkan keamanan siber nasional dan untuk mewujudkan program prioritas nasional pemerintah.

Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak adalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik. Selain itu, Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang dipergunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Sedangkan pengertian Tanda Tangan Digital adalah tanda tangan elektronik yang dipergunakan untuk membuktikan keaslian identitas si pengirim dari suatu pesan atau dokumen, dan tanda tangan digital merupakan tanda tangan elektronik yang telah tersertifikasi.<*> (sumber:https://osd.lemsaneg.go.id/public/news-view/33#)