Komnas HAM Buka Pengaduan Di Gunungkidul

Selasa, 12 Sep 2017, 01:34:45 WIB, 4008 View

Pemerintah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah dan yang terbaik kepada masyarakat, seperti halnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang melaksanakan kegiatan berupa konsultasi dan penerimaan pengaduan pro aktif selama dua hari di Kabupaten Gunungkidul pada 12 s/d 15 September 2017 di Universitas Gunungkidul.

Salah satu kegiatan yang dilaksanakan adalah pengaduan dan konsultasi melalui siaran radio (talkshow) selama satu jam melalui radio Pemerintah Daerah Gunungkidul yaitu Radio Swara Dhaksinarga FM Frekuensi 89.9, dengan nara sumber Dr. Otto Nur Abdullah (Komisioner), Johan Efendi (Kabiro Dukungan Penegakan HAM), Rima Salim (Kabag Dukungan Penerimaan dan Pelayanan Pengaduan), selaku moderator adalah Frans Eddy Wardana.

Melalui siaran ini masyarakat dapat interaktif dengan nara sumber melalui sambungan telepon. Disampaikan Reza Perdana staf dari Komnas HAM bahwa kegiatan ini dilaksanakan di Gunungkidul dilatar belakangi beberapa faktor diantaranya dukungan pelayanan pengaduan sebagai bagian dari lembaga yang mempunyai fungsi pelayanan publik, Komnas HAM berkewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan tugas, fungsi dan kewenangan yang berkaitan dengan pelayanan pengaduan kepada masyarakat luas. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas keterlibatan masyarakat dalam proses penyelenggaraan negara dan pengambilan keputusan publik. Keterlibatan atau partisipasi masyarakat tidak akan berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik. Serta melihat kecilnya angka pengaduan di Komnas HAM yang berasal dari Kabupaten Gunungkidul yang hanya berjumlah empat pengaduan yang masuk selama satu tahun. "Namun demikian kami tetap berharap dengan sedikitnya pengaduan ini benar adanya dan menggambarkan Gunungkidul yang ayem tentrem," pintanya.

Setelah kegiatan talkshow maupun kegiatan lainya ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait tugas, fungsi dan kewenangan Komnas HAM dalam hal penanganan pelanggaran HAM di Indonesia pada umumnya. " Serta meningkatkan pemahaman masyarakat terkait tata cara dan prosedur penyampaian pengaduan ke Komnas HAM, dapat melakukan konsultasi dan penerimaan pengaduan secara langsung dari masyarakat selaku korban dan atau pendamping korban pelanggaran HAM di daerah yang dikunjungi tim dari Komnas HAM," tambahnya. Turut hadir mendampingi pada kegiatan tersebut Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Hadi Hendro Prayoga, S.I.P., Kepala Seksi Media dan Peliputan Eko Prasetyantyo, S.Sos., beserta staf, Kasubag Arsip Pengaduan Komnas HAM (Bayu Pamungkas), Analis Pengaduan (Reza Perdana, Ceria Almiyati), Administrasi Pengaduan (Teguh Suprihatin).