Maraknya Pencurian Data Informasi, Yuk Sadar Keamanan Informasi Pribadi

Kamis, 08 Jul 2021, 09:20:54 WIB, 463 View

Informasi merupakan aset yang penting, seperti data pribadi identitas individu meliputi nama lengkap, alamat email, nomor kartu identitas, data lokalisasi, alamat IP, riwayat kesehatan dan sebagainya. Informasi pribadi tersebut merupakan hak asasi manusia mencakup hak untuk mengakses, menghapus, membatasi, mengoleksi, mengoreksi dan mentransfer data pribadi tersebut.

Menjaga keamanan informasi di era saat ini memang sudah menjadi keharusan. Pasalnya banyak kasus berbagai platform yang digunakan oleh masyarakat bocor. Bocornya data-data pengguna platform tersebut dijual dan bisa saja disalah gunakan. Serangan cyber informasi pribadi di era teknologi yang pesat saat ini sangat tinggi dengan target pencurian data. Ancaman terhadap keamanan informasi merupakan orang, organisasi, mekanisme atau sebuah peristiwa yang memiliki potensi yang membahayakan informasi tersebut.

Contoh beberapa kasus penipuan yang menggunakan KTP korban, berkedok meminjam uang dibanyak aplikasi peminjam uang. Spam SMS dengan iming-iming hadiah yang besar dan juga mengeklik pop-up dengan sembarangan ketika sedang membuka browser. Kasus aksi pinjaman online (pinjol) ilegal mencuri data pribadi nasabah dengan alur korban tidak pernah mengajukan peminjaman dana ke peminjaman online tetapi kemudian mendapat tagihan. Bahkan kasus pada pencurian informasi pribadi sering mencapai pada level skala yang luas ketika bocornya 279 juta data informasi pribadi masyarakat Indonesia yang bocor. Hal tersebut banyak terjadi karena masyarakat Indonesia yang belum sadar dan belum paham tentang keamanan informasi pribadi digital.

Lalu bagaimana kah cara melindungi informasi pribadi kita?

Berkaca pada kasus pencurian data informasi pribadi oleh pinjol ilegal, pinjol ilegal mencuri informasi tersebut dengan cara menanamkan beberapa fitur semacam spyware yang terdapat didalam aplikasi yang terpasang di smartphone korban. Fitur yang muncul adalah permintaan izin akses SMS, akses Whatsapp, akses lokasi dan juga akses kamera smartphone. Cara untuk menghindari pencurian data informasi pribadi kita tentunya jangan pernahmemasang aplikasi peminjaman online yang ilegal. Apabila hendak menginstall aplikasi peminjaman online silahkan melihat pada situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apakah aplikasi tersebut terdaftar pada OJK atau tidak. kemudian yang kedua selalu pastikan ketika hendak menginstall aplikasi, apakah aplikasi tersebut resmi atau tidak. yang ketiga adalah perhatikan ketika aplikasi meminta izin akses yang dimintai apakah sudah sesuai dengan fungsi dan tujuannya.

Cara lain melindungi data informasi pribadi adalah berhati-hati ketika menggunakan jaringan wifi terutama wifi umum, hindari access point yang berpotensi meminta username, password, dan data informasi pribadi lain, memastikan data terenkripsi, waspada pada tautan phising karena banyak link (tautan) yang mengatasnamakan sebuah organisasi atau instansi untuk mengarahkan kita agar login sebagai sebuah jebakan untuk mencuri data informasi pribadi kita, gunakan password yang sulit ditebak, ketika sedang browsing gunakanlah mode penyamaran (Incognito).

Waduh bagaimana kalau data informasi pribadi kita sudah dicuri?

Apabila data informasi pribadi sudah terlanjur bcocor segara ganti email pada akun-akun yang menurut anda penting, jangan gunakan PIN dengan data yang sudah terlanjur dicuri, gunakan autentikasi 2 faktor, gunakan password yang kuat dan jangan gunakan password yang sudah bocor, waspadai apabila tibatiba SMS atau telepon jangan memberikan kode OTP apabila mendapatkan SMS atau telepon yang meminta kode OTP untuk aplikasi yang tidak terpasang di smartphone.

Sudah tahu kan betapa bahayanya apabila kita tidak mengamankan data informasi pribadi milik kita. Yuk mulai sekarang segera amankan data informasi pribadimu agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.