Kakanwil Hukum dan HAM : Badan Hukum Kembangkan Sistem Elektronik Untuk Layanan Publik

Kamis, 03 Jun 2021, 20:30:14 WIB, 69 View

Wonosari - Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan kepada badan hukum atau badan publik untuk memberikan layanan informasi yang benar dan akurat serta dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan perkembangan jaman maka badan publik hendaknya dapat mengembangkan sistem elektronik dalam layanannya kepada publik.

Demikian pula dalam bidang hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah melakukan pengembangan teknologi informasi dalam layanan publik melalui Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum Nasional (JDIHN) sehingga masyarakat dalam mengakses produk hukum dapat dengan mudah, cepat, murah dan akurat.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Budi Argap Situngkir, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta dalam sambutan pembukaan kegiatan peningkatan layanan asistensi penggunaan layanan informasi tahun anggaran 2021 yang diselenggarakan di Aula Kantor Wilayah Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (3/06).

“ Pemanfaatan teknologi informasi pada era sekarang ini sudah menjadi suatu kebutuhan bagi badan publik yang tidak bisa dihindari “.tegasnya

Ditambahkannya bahwa pemanfaatan teknologi informasi dalam bidang hukum untuk layanan JDIH meliputi; pertama untuk menjamin JDIH yang terpadu dan terintegerasi, kedua menjamin ketersedian materi JDIH, dan ketiga memberikan kemudahan akses, cepat dan murah kepada publik.

Di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada saat ini terdapat 12 anggota JDIH dan 7 sudah terintegerasi dengan JDIHN pada Kementerian Hukum dan HAM RI.

Keberadaan JDIH diharapkan dapat mengatasi permasalahan dan tantangan yang muncul di masyarakat antara lain; Informasi Hoax atau isu yang tidak benar, perasaan malu dan sopan santun/unggah ungguh publik dalam media sosial.

Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan Bagian Hukum Setda, Bidang Risalah Setwan, Dinas Perpustakaan dan Arsip serta Dinas Kominfo provinsi dan kabupaten/kota se-DIY dilanjutkan paparan materi oleh narasumber yang berasal dari Biro Hukum DIY, Diskominfo DIY dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kesempatan ini juga diserahkan Sertifikat Integerasi JDIH dengan JDIHN dari Kementerian Hukum dan HAM RI, oleh Kepala Kanwil Hukum dan HAM DIY kepada Pemprov DIY, DPRD DIY dan Kanwil Hukum dan HAM DIY.